kersikan.desa.id - Pusat informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga. Pemerintah Desa Kersikan dibantu dengan TP PKK Desa Kersikan melakukan sosialisai PIK-R dengan tema narkotika, diikuti 50 remaja, Sabtu (11/03).
Dalam sambutannya Sekretaris Desa Kersikan Joni Trinovariadi yang mewakili Kepala Desa Kersikan yang berhalangan hadir menyampaikan "kegiatan PIK-R sangat penting karena para remaja diharapkan dapat terhindar dari berbagai perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas dan sebagainya sehingga remaja dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Petugas PLKB Kecamatan Geneng Halimah menyampaikan "informasi terkait penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja sangat penting dilakukan agar wawasan mereka tentang generasi berencana bertambah dan sikap kritis juga mampu menghadapi tantangan globalisasi. Selain itu PIK-R juga mempunyai peran dalam upaya pengendalian penduduk dengan mencegah pernikahan usia dini.
Dan acara inti dengan tema narkotika disampikan narasumber dari Polsek Geneng Asfirul Hidayat "narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang. Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.